REPUBLIKA.CO.ID, DILI -- Proklamator kemerdekaan unilateral Timor Leste 1975 yang juga calon Presiden Timor Leste, Francisco Xavier do Amaral meninggal dunia pada Selasa (6/3). Ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Nasional Guido Valadares, Dili, pukul 08.45 waktu setempat.
Menurut kantor berita AP, keponakan Xavier, Fernando Araujo, mengatakan jenazah Xavier akan berada di rumah duka sampai hari Rabu sampai pemerintah mengatur pemakamannya. Xavier, akan dikubur di Taman Pemakaman di sekitar 30 kilometer timur ibukota Timor Timur.
Xavier, capres nomor urut empat itu divonis menderita kanker kronis sejak 2011. Ia pernah mendapat perawatan intensif sebanyak lima kali di rumah sakit Singapura dan pernah dirawat di rumah sakit di Bali. Xavier juga seringkali dilarikan ke rumah sakit di Dili.
Lahir tahun 1973 di Turiscai, Same, di distrik Manufai, Francisco Xavier do Amaral adalah bungsu dari enam bersaudara. Ia pernah mengenyam pendidikan filsafat di Macau dan pernah menjabat Wakil Ketua Parlemen Konstituante Timor Leste 2003-2007 serta anggota Parlemen Nasional 2007-2012. Xavier adalah kandidat capres Timor Leste untuk tahun 2012-2017.
Ia merupakan proklamator kemerdekaat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dan juga dikenal sebagai pendiri Fretilin bersama José Ramos Horta dan Mari Alkatiri. Namun di tahun 1977-1978, Xavier justru menjadi tahanan Fretilin di hutan. Usai lepas dari tahanan, Xavier kembali ke DIli dan tak pernah absen mencalonkan dirinya menjadi presiden. Xavier mewakili partai Asociação Social Demokrata Timorense yang didirikannya pada 20 Mei 1974.
Meninggalnya Xavier membawa dampak pada pemilu di Timor Leste. Hal ini karena adanya Undang-Undang Pemilu Pasal 26 yang menyebut jika kandidat presiden meninggal dunia atau tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, proses pemilu harus dibatalkan dan dimulai dari awal.
Belum lama ini, Presiden Timor Leste, José Ramos Horta, menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan gagalnya Pemilu Presiden Timor Leste 2012 karena kondisi kesehatan Xavier yang terus memburuk.
Horta juga mendesak pemerintah dan parlemen Timor leste untuk segera mengamandemen Undang-undang Pemilu, khususnya pasal 26. “Jika tidak secepatnya, maka tak ada jaminan bagi pelaksanaan Pemilu Presiden 2012,” kata Horta lagi. Akhirnya, parlemen Timor Leste pada Kamis (1/3) mengambil langkah mengamandemen pasal tersebut.
Ketua Komisi Nasional Pemilu Timor Leste, Faustino Cardoso, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan parlemen Timor Leste. “UU Pemilu telah diberlakukan. Jika Parlemen Nasional dalam waktu dekat bisa mengamandemen Pasal 26 UU Pemilu, maka pasal tersebut tidak lagi bisa diberlakukan,” katanya.