REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG - Peraturan baru dikeluarkan Pemerintah Belanda kepada warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di negara Kincir Angin tersebut. Selain menyerahkan pasfoto, para WNA tersebut yang mengajukan permohonan untuk tinggal di Belanda harus memberikan cap jempol.
Data cap jempol itu akan disimpan di pusat data nasional. Dengan cara tersebut, jawatan imigrasi & naturalisasi IND dan polisi akan bisa lebih effektif memberantas pemalsuan kartu identitas dan masalah penduduk ilegal.
Peratuan itu disusun oleh Gerd Leers menteri urusan imigrasi dan suaka yang akan disampaikan ke parlemen.
Sejauh ini pemohon suaka di Belanda sudah diwajibkan memberikan jap jempol. Peraturan baru tersebut sekarang juga berlaku bagi warga asing yang mau menetap di Belanda karena urusan keluarga, bekerja dan belajar.