Rabu 07 Mar 2012 19:09 WIB

Sebagian Muslimah di Australia tak Keberatan Buka Cadar

Rep: Lingga Permesti/ Red: Hazliansyah
Wanita Muslim Mancanegara
Foto: smh.com.au
Wanita Muslim Mancanegara

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia memberlakukan aturan yang memperbolehkan aparat membuka cadar atau jilbab untuk pemeriksaan identitas. Atas aturan ini, muslim di New South Wales mengatakan kebijakan tersebut tidak akan berdampak jauh pada masyarakat.

"Mayoritas akan menerimanya," kata Ketua Jaringan Nasional Wanita Muslim Australia, Aziza Abdel Halim, dilansir situs Guardian. Ia berpendapat, peraturan tersebut juga sudah diterapkan di banyak negara muslim. "Beberapa pihak tentu akan menolaknya, tetapi kita tidak memiliki tumpuan karena hukum adalah hukum,"katanya.

Wakil Dewan New South Wales untuk kebebasan sipil, David Bernie, juga tidak berpikir kebijakan tersebut dapat menyebabkan masalah. Di Victoria, permintaan serupa menyerukan menunjukkan wajah ketika menandatangani identifikasi.

"Saya bisa memahami isu praktis mengapa identifikasi penting dan saya rasa selama kita tetap memegang agama, maka mungkin ada dukungan untuk itu," kata Ketua Hukum Institute of Victoria, Michael Holcroft. Dia juga mengatakan pelaksanaan harus disertai kampanye sehingga orang-orang sadar akan pentingnya pemeriksaan identitas.

Sebelumnya, berdasar hukum baru itu, aparat kepolisian berhak untuk meminta Muslimah melepas penutup wajah mereka.

“Jika seseorang menolak untuk menunjukkan wajah mereka, seorang saksi resmi harus menolak untuk menandatangani dokumen mereka kecuali orang tersebut memiliki alasan medis yang sah untuk menutupi wajah mereka," kata Jaksa Agung New South Wales Greg Smith.

Aturan itu akan mulai diberlakukan 30 April mendatang. Bagi yang melanggar akan didenda 236 dolar AS. Aturan ini merupakan respon terhadap kasus pengadilan tahun lalu, di mana seorang muslimah Sydney, Carnita Matthews (47 tahun) diminta polisi untuk melepas cadarnya. Selanjutnya hakim pengadilan membatalkan kasus itu lantaran adanya klaim palsu.

Sebelumnya, mayoritas anggota parlemen di negara bagian Australia yang paling padat penduduknya itu memilih menentang larangan cadar. Mereka bahkan menuduh salah satu anggota parlemen yang ngotot memasukkan proposal larangan cadar itu sebagai berupaya membuat stigma atas umat Islam. Sebab dalam Undang-undang tersebut diberlakukan denda 5.900 dolar kepada siapa saja yang menolak untuk membuka penutup wajah ketika diminta untuk melakukannya oleh polisi.

sumber : onislam.net
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement