REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Polisi Italia menahan 10 orang dan menyelidiki 112 lainnya yang diduga melihat dan menyebarkan foto dan video melalui jaringan pedofil dalam jaringan internasional, demikian laporan Kantor Berita ANSA pada Kamis.
Laporan itu mengatakan polisi melakukan penyelidikan terhadap 112 orang lainnya sebagai bagian dari penumpasan internasional terhadap pornografi anak dalam jaringan.
Mereka merupakan bagian dari jaringan luas fedofil yang memiliki sekitar 700 anggota di 28 negara termasuk Perancis, Portugas, Amerika Serikat, Arab Saudi dan Israel.
Jaringan itu menampilkan ratusan foto dan video anak-anak yang berusia dibawah 11 tahun dan juga pelecehan seksual terhadap bayi yang baru lahir. ANSA melaporkan dalang dari asosiasi kriminal itu adalah seorang warga negara Italia yang berumur 53 tahun, yang telah ditahan di Milan pada Kamis.