Jumat 09 Mar 2012 15:14 WIB

Dipulangkan dari Cina, 31 Pengungsi Korut Terancam Dieksekusi

HAM untuk imigran/pengungsi dari Korea Utara (ilustrasi)
HAM untuk imigran/pengungsi dari Korea Utara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SEOUL -- Pemerintah Cina memulangkan 31 pengungsi Korea Utara, meskipun dunia internasional mendesak agar negeri Tirai Bambu itu tak mengembalikan mereka ke tanah airnya.

Para aktivis khawatir, pengungsi dari Korut itu akan dihukum berat jika dikembalikan ke negaranya. Menurut aktivis, para pengungsi itu dapat disiksa atau bahkan dieksekusi, karena melarikan diri dari negara itu saat masa berkabung bagi almarhum Kim Jong-Il, yang meninggal akhir tahun lalu.

Do Hee-Yun, kepala Koalisi Warga Negara bagi Hak Asasi Manusia para Pelariaan dan Pengungsi Korea Utara, mengatakan ke-31 orang itu terbagi dalam tiga kelompok terpisah dan ditahan di tempat-tempat berbeda di Cina.

"Mereka pulang ke Korut secara diam-diam dalam dua pekan belakangan ini,'' kata Do kepada AFP . "Mereka kemungkinan akan memperoleh hukuman berat karena melarikan diri pada masa berkabung Korut.

Korea berkabung sejak Kim Jong-Il meninggal akibat serangan jantung 17 Desember. Ia digantikan putra bungsunya Kim Jong-Un. Menurut rumor yang beredar, Kim Jong-Un mengeluarkan perintah menembak mati orang-orang yang berusaha melintasi perbatasan selama masa berkabung dan juga menyerukan pengenaan hukuman berat pada keluarga mereka, kata Do.

Korut pada masa lalu memperlakukan mereka yang melintasi perbatasan untuk mencari pangan dengan hukuman ringan sementara hukuman berat terhadap mereka yang melarikan diri ke Korsel, kata Solidaritas Intelektual Korut.

Akan tetapi, semua mereka yang melarikan diri kini diperlakukan sebagai pengkhianat yang akan mendapat hukuman berat, kata kelompok para pembelot Korut itu. Seoul berulang-ulang mendesak Beijing memperlakukan mereka yang melarikan diri dari Korut sebagai pengungsi dan tidak memulangkan mereka.

Cina menilai mereka adalah para migran ekonomi dan bukan pengungsi yang berhak mendapat perlindungan. Badan PBB Urusan pengungsi mendesak Beijing tidak memulangkan para pengungsi Korut itu.

Kelompok Amnesti Internasional mengatakan mereka yang dipulangkan itu akan ditempatkan dalam kamp-kamp kerja paksa dan akan menjadi sasaran penyiksaan. Lebih dari 21.700 pengungsi Korut lari ke Korsel sejak perang 1950-1953, sebagian besar dalam tahun-tahun belakangan ini.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement