Selasa 13 Mar 2012 10:47 WIB

Bantai 16 Warga Afghanistan, Tentara AS Terancam Hukuman Mati

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hafidz Muftisany
Menteri Pertahanan AS, Leon Panetta, ketika bertemu sebagian pasukan AS di Afghanistan pada bulan ini.
Foto: AP
Menteri Pertahanan AS, Leon Panetta, ketika bertemu sebagian pasukan AS di Afghanistan pada bulan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Tentara Amerika Serikat (AS) yang telah membantai 16 warga sipil Afganistan, dipastikan akan menghadapi hukuman mati bila benar-benar terbukti bersalah. Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan AS, Leon Panetta, Senin (12/3).

Pimpinan tertinggi Pentagon ini mengatakan kepada Wartawan di atas pesawat dalam perjalanannya ke Kirgizstan, bahwa tersangka penembakan warga Afganistan akan diadili dengan hukum militer AS. "Itu memungkinkan ia untuk dihukum mati," kata Panetta yang dilansir the himalayan times, Selasa (13/3).

Kemudian Wartawan menegaskan, apakah pelaku pasti dihukum mati ?. Panetta menjawab, dalam kasus seperti ini hukum mati menjadi pilihan yang akan sangat dipertimbangkan. Panetta dan Pentagon juga mengutuk insiden pembantaian oleh tentaranya itu.

Pada Ahad (11/3) subuh, Pelaku keluar dari markasnya, dan memasuki rumah warga Afghanistan. Pelaku kemudian memuntahkan peluru tajamnya kepada keluarga sipil disana. Setelah melakukan pembantaian itu pelaku kembali ke markas.

Saat ini, jelas Panetta, pelaku telah ditahan dan telah dimintai pengakuannya ata tindakan keji tersebut. "Dari pengakuannya, saya menduga itu benar dilakukannya. Tapi kami tidak tahu apa alasan ia melakukan itu," ungkap Panetta.

Menurutnya, penahanan ini juga untuk meyakinkan Presiden (Hamid) Karzai bahwa, pemerintah AS serius membawa pelaku ke meja hijau untuk disidang di pengadilan militer AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement