Rabu 14 Mar 2012 09:34 WIB

Malaysia tak Butuh UU Kebebasan Informasi

Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Dr. Rais Yatim
Foto: wordpress
Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Dr. Rais Yatim

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia tidak mempunyai rencana untuk menyusun UU Kebebasan Informasi karena hal tersebut sudah tercantum dalam Konstitusi Federal.

Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Datuk Seri Dr. Rais Yatim mengatakan bahwa hal-hal seperti kebebasan berbicara, kebebasan asasi, Undang-Undang (UU) Perlindungan Whistleblower 2010, laporan audit, dan UU Informasi Tahun 1950 sudah ada.

"Oleh karena itu, Kementerian hanya fokus pada diseminasi informasi menggunakan media baru, seperti internet dengan meningkatkan jaringan komunikasi. Dan, bukannya memperkenalkan sebuah undang-undang baru," katanya.

Rais mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi pertanyaan salah satu anggota Barisan Nasional, Khairy Jamaluddin, mengenai kemungkinan dibuatnya undang-undang kebebasan informasi untuk mendapat masukan dari publik maupun sektor swasta.

Mengenai kemungkinan dicabutnya UU Rahasia Negara Tahun 1972, Rais mengatakan bahwa Pemerintah melihat UU tersebut perlu untuk menjaga kepentingan nasional.

"Undang-Undang Rahasia Negara tidak berada di bawah Kementerian saya tetapi Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Namun, lanjut dia, dalam konteks itu perlu ada penjelasan bahwa setiap pemerintah mempunyai hak untuk memasukkan satu isu dalam kategori rahasia negara jika isu tersebut bisa mengganggu keamanan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement