REPUBLIKA.CO.ID, KABUL - Tentara AS yang membunuh 16 warga Afghanistan diterbangkan keluar dari Afghanistan atau 'disembunyikan' di Kuwait, Rabu (14/3). Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Afghanistan. Militer AS mengatakan pemindahan tersebut tidak menutup kemungkinan tersangka diadili di Afghanistan.
Menteri Pertahanan AS Leon Panetta mengatakan tersangka bisa dijatuhi hukuman berat jika terbukti bersalah. Sebelumnya, tentara itu ditahan di Kandahar.
Banyak kalangan mengkhawatirkan jika AS salah langkah dalam menangani kasus ini akan semakin memperburuk hubungan AS-Afghanistan. Sehari sebelum penembakan, kedua negara telah melakukan perjanjian mengenai kehadiran pasukan AS. Peristiwa penembakan yang terjadi membuat kesepakatan tersebut dipertanyakan.
Anggota parlemen Afghanistan menginginkan tentara tersebut diadili di Afghanistan. Mereka juga meminta Presiden Hamid Karzai menunda
semua pembicaraan dengan AS sebelum tentara itu diadili. "Kami tidak memiliki fasilitas penahanan yang memadai di Afghanistan," ujar Juru Bicara Pentagon Kapten AU John Kirby, Rabu (14/3).
Militer AS memiliki fasilitas penahanan tersebut di Kuwait. Fasilitas tersebut pernah digunakan tentara Bradley Manning yang dituduh membocorkan dokumen negara kepada Wikileaks.
Pengacara militer AS Michael Waddington mengatakan, keputusan pemindahan tentara itu bisa saja memperumit penindakan hukum. Hakim tidak akan bisa menggunakan keterangan saksi Afghanistan kecuali dilakukan pengecekan silang.
Menurut Waddington, keputusan itu sepertinya diambil demi alasan keamanan. "Keberadaannya di Afghanistan membuat dirinya dan pasukan yang lain dalam bahaya," katanya.