Jumat 16 Mar 2012 13:25 WIB

Miris, Gadis ini Bunuh Diri karena UU Memaksanya Menikahi Pemerkosanya

REPUBLIKA.CO.ID, RABAT - Kasus bunuh diri yang dilakukan gadis Maroko berusia 16 tahun telah memicu kemarah di situs-situs jejaring sosial. Amina Filali, nama si gadis, diperkosa pada usia 15 tahun.

Kisah selanjutnya mengenaskan. Alih-alih menyeret pelaku ke pengadilan, si gadis malang itu dipaksa menikahi pemerkosanya.

Maroko memang dikenal sebagai negara pariwisata. Namun bila anda berkesempatan berkunjung ke sana, hampir tak bisa dijumpai keberadaan wanita di ruang publik, terutama malam hari. Sangat jarang wanita berlalu lalan di jalan, kecuali gelandangan dan pengemis.

Padahal Maroko diketahui telah memperbaiki sistem masyarakat dan menjadi salah satu negara Muslim yang menghargai hak wanita. Pada Februari 2004, Raja Muhammad IV meneken UU reformasi yang meningkatkan usia minimum wanita untuk menikah dari yang semula 15 tahun menjadi 18 tahun. Dulu lelaki dibolehkan menceraikan wanita diluar pengadilan. Kini pendapat kedua belah pihak dan dengar pendapat pengadilan menjadi kewajiban seperti diatur dalam hukum.

Tugas istri untuk selalu menaati suaminy juga dihilangkan dalam pasal undang-undang dan kini diatur pula kesepakatan pembagian harta gono-gini dalam perceraian. Harta istri diatur pula tak lantas otomatis menjadi hak suami. Hak asuh anak pun bukan lagi milik kaum pria. Mandat dari parlemen Maroko menegaskan bahwa wanita juga memiliki hak asuh atas anak bila terjadi perceraian.

Meski undang-undang telah dievaluasi ulang oleh hukum Maroko--hingga Raja Muhammad IV mendapat rasa hormat karena dipandang memperjuangkan hak-hak wanita, namun ada satu yang tertinggal. Pasal 475 dalam UU tersebut menyebutkan, pemerkosa bisa menikahi korbannya bila ingin lepas dari tuntutan!

Masalahnya, masih berlaku pandangan bahwa wanita yang kehilangan keperawanan di luar pernikahan--bahkan diperkosa sekalipun--adalah aib bagi keluarga dan Islam. Sehingga undang-undang itu menyebutkan langkah tadi membuat nilai kewanitaan yang sudah tercoreng dapat dipulihkan.

"Situasi khusus' dalam kasus inilah yang memaksa seorang gadis di bawah umur, Amina, untuk menikahi pria yang telah menyerangnya secara seksual. Setela berbulan-bulan dalam pernikahan neraka dengan pria yang seharusnya dipenjara agar ia tak bisa melakukan kejahatan serupa, Amina merasa tak memiliki pilihan lain. Ia pun menenggak racun tikus dan mengakhiri hidupnya.

Sebuah surat kabar Maroko bahkan melaporkan ayahnya tidak membela putrinya. Ia malah berdalih, petugas pengadilanlah yang menyarankan pernikahan tersebut.

Sebuah studi pemerintah tahun lalu menemukan 25 persen wanita Maroko pernah diserang secara seksual paling sedikit sekali. Itu berarti seperempat wanita Maroko harus membuat pilihan antara menyimpan rapat-rapat rahasia itu atau melaporkan kejahatan dan berisiko dipaksa menikahi pemerkosanya. Tidak ada pilihan lain.

Terlepas bahwa Maroko memiliki angka pemerkosaan lebih rendah dibanding negara lain, namun hukum ini justru tidak memberi keadilan bagi para korban. Pada 2009, PBB mengungkap bahwa memang hanya ada 3,6 kasus pemerkosaan di setiap 100 ribu wanita. Itu bisa jadi mengindikasikan banyak wanita memutuskan melaporkan serangan tersebut, meski mereka juga harus menghadapi pelecehan atau pernikahan paksa.

Presiden Liga Demokratik untuk Hak-hak Wanita, Fouzia Assouli, mengatakan, "Fenomena hukum ini sangat disayangkan. Bertahun-tahun kami telah meminta agar aturan yang membuat para pemerkosa lolos dari hukum dianulir"

Memang reformasi hukum yang diberi nama Mudwana (undang-undang keluarga) yang disahkan pada 2004 itu telah membawa Maroko melompat lebih jauh ketimbang negara-negara Muslim lain dalam hak-hak wanita. Namun tradisi lama masih menolak mati.

Amina Filali menjadi bukti tragis dampat dari peraturan tersebut. Kisahnya juga menarik perhatian global betapa mengerikannya pilihan yang masih harus dibuat wanita-wanita di luar sana.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : The Independent
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement