Rabu 21 Mar 2012 13:44 WIB

Pakai Burka, Muslimah Ini Ditolak Jadi Juri Pengadilan

Rep: Agung Sasongko/ Red: Endah Hapsari
Muslimah dengan burka
Foto: alarabiya.net
Muslimah dengan burka

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON---Lantaran bersikukuh mengenakan burka, seorang hakim Inggris meminta seorang Muslimah untuk mundur sebagai juri . Permintaan itu berawal dari penolakan si juri terkait permintaan hakim agar dirinya melepas burka yang dikenakan.

Hakim Aidan QC Marron mengatakan larangan itu dikarenakan dirinya perlu melihat ekspresi wajah dan tidak bisa membiarkan wajah seorang juri tertutup kain. "Saya ingin tahu (menunjuk pada juri tersebut), apakah Anda lebih suka untuk tidak membuka burka yang Anda kenakan untuk mengikuti kasus ini," ungkap dia seperti dikutip alarabiya.net, Rabu (21/3).

Hakim Marron selanjutnya mengatakan," Saya sepenuhnya mengerti itu, tapi dalam kasus ini diinginkan wajah yang terlihat. Jadi saya akan meminta Anda untuk mundur. Saya harap Anda mengerti.''

Sebagai penggantinya, hakim kemudian menunjuk pria kulit putih yang selanjutnya mengucapkan sumpah. Meski dinilai cukup sopan meminta perempuan itu untuk mundur, hakim Marron banyak mendapat kecaman para aktivis pembela hak Muslim. "Hal ini tidak dapat diterima. Saya benar-benar tidak bisa mengerti mengapa ekpresi wajah begitu berpengaruh terhadap penilaian hakim, pengadilan atau pihak lain di pengadilan. Saya kira ini tidak memiliki relevansi," ungkap Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Islam.

''Saya begitu terkejut, Anda mengecualikan seseorang menjadi juri hanya dengan merujuk dari cara berpakaian. Hal ini menandakan hakim tengah berprasangka terhadap perempuan berkerudung," katanya.

Sebenarnya, hukum Inggris memperbolehkan pemakaian jilbab atau burka dalam pengadilan. Namun, putusan itu tidak mutlak tergantung dair putusan hakim yang memimpin pengadilan.

Sebelum kasus ini, insiden serupa terjadi pada tahun 2007 silam. Saat itu, seorang hakim menuduh seorang Muslimah menyembunyikan sesuatu dalam jilbabnya. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung Inggris memutuskan membebaskan Muslimah itu lantaran tidak ada bukti yang kuat.

sumber : alarabiya.net
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement