Jumat 23 Mar 2012 06:59 WIB

Dewan HAM PBB Investigasi Pemukiman Israel

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Hafidz Muftisany
Pembangunan pemukiman Yahudi di kawasan timur Yerusalem
Foto: AP
Pembangunan pemukiman Yahudi di kawasan timur Yerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan resolusi yang memerintahkan penyelidikan pertama mengenai pemukiman Israel. Penyelidikan tersebut guna melihat apakah pemukiman tersebut melanggar hak-hak warga Palestina.

Resolusi dikeluarkan pada Kamis (22/3) dengan 36 suara dukungan dan 10 suara abstain. Hanya Amerika Serikat yang menentang resolusi tersebut. Tindakan Israel memperluas pemukiman telah mendapat kritikan dari masyarakat internasional dan dianggap ilegal.

Utusan Pakistan mengkritik Isael karena bersikeras terus membangun pemukiman di wilayah-wilayah tempat tinggal. "Mereka telah melanggar hukum internasional tentang kemanusiaan dan HAM," ujarnya saat menyajikan resolusi. Resolusi tersebut, kata dia, bertujuan untuk merespon hak-hak kemanusiaan dan praktek ilegal Israel.

Selain memerintahkan penyelidikan atas implikasi pemukiman, resolusi juga menyerukan Israel untuk mengambil dan menerapkan langkah serius, seperti menyita senjata untuk mencegah aksi kekerasan yang dilakukan pemukim Israel.

Melawan resolusi tersebut, AS mengatakan dewan lebih condong untuk melawan Israel. "Langkah seperti ini tidak ada nilainya dalam mempromosikan perdamaian yang adil dan abadi," ujar utusan AS.

Perdana Menteri Israel, Binyamin Netanyahu dengan cepat menolak keras resolusi tersebut dan menyatakan resolusi sebagai 'hypocritical' yakni munafik atau bermuka dua. "Dewan memiliki mayoritas yang memusuhi Israel dan munafik," ujarnya seperti dikutip dalam pernyataan yang dikeluarkan kantornya.

Kepala HAM PBB, Navi Pilay mengatakan perluasan pemukiman Israel sangat terkait dengan konflik, termasuk kekerasan di wilayah tempat tinggal warga Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement