REPUBLIKA.CO.ID, KANDAHAR -- Amerika Serikat membayar ganti rugi sebesar USD 50 ribu atau setara Rp 450 juta untuk tiap korban penembakan yang dilakukan seorang tentaranya.
Anggota dewan provinsi Kandahar Agha Lalai mengatakan, Ahad (25/3), keluarga korban menerima kompensasi tersebut Sabtu lalu di kantor gubernur. Bagi korban terluka menerima kompensasi sebesar USD 11 ribu atau setara Rp 99 juta. Lalai mengungkapkan, uang tersebut diperoleh dari Presiden Amerika, Barack Obama.
Seorang pejabat AS yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut. Namun, ia menolak memberikan jumlah pasti kompensasi tersebut.
Sedangkan juru bicara NATO dan AS menolak memberikan konfirmasi. Menurut mereka, pembayaran kompensasi biasanya dilakukan secara pribadi.
"Kompensasi bagi keluarga korban adalah hal sensitif. Berdasarkan kesepakatan, kompensasi akan tetap rahasia," ujar Letnan Kolonel Jimmie Cummings.
Belum jelas berapa jumlah uang kompensasi yang telah dibayarkan. Sebelumnya, keluarga korban telah menerima kompensasi dari pemerintah Afghanistan.
Pada 11 Maret, staf Angkatan Darat AS Sersan Robert Bales melakukan penembakan terhadap warga di dua desa di Provinsi Kandahar. Dalam tragedi tersebut, 16 warga sipil Afghanistan tewas dan enam lainnya terluka.
Tentara berusia 38 tahun tersebut membunuh empat laki-laki, empat perempuan, dua anak laki-laki dan tujuh anak perempuan. Ia kemudian membakar beberapa jasad korbannya. Ani Nursalikah