Senin 26 Mar 2012 18:19 WIB

Yusuf Qardhawi Dilarang Masuk Perancis

Rep: Lingga Permesti/ Red: Djibril Muhammad
Syekh Yusuf Al-Qardhawi
Foto: Republika/Amin Madani
Syekh Yusuf Al-Qardhawi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS — Ulama asal Mesir, Yusuf Qardhawi dilarang masuk ke Perancis. Orang dekat Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy, Henri Guaino menyatakan Sarkozy akan memblokir Qardawi masuk jika sang ulama memenuhi undangan Organisasi Islam Perancis (UIOF) di Le Bourget, Paris, pada 6 April mendatang.

"Pemerintah Perancis tak menginginkan adanya ulama ekstremis memasuki wilayah Perancis," kata Guiano kepada Radio J, seperti dikutip Reuters, Ahad (25/3). Tambah Guaino, Qardhawi memang tak butuh visa karena telah memiliki paspor diplomatik, tetapi banyak cara untuk mencegahnya masuk ke Perancis.

Sementara dikutip dari Thedailystar.com, Sarkozi menyatakan kepada Emir Qatar bahwa Qardhawi tidak diterima masuk di wilayahnya. Diduga langkah Sarkozy tersebut lantaran tidak sesuai dengan cita-cita Republik Perancis.

"Saya katakan sejumlah orang tertentu, yang diundang dalam kongres ini ingin mengambil posisi yang tidak sesuai dengan cita-cita republik. Tentu saja hal ini tidak akan diterima," kata Sarkozy.

Qardhawi adalah salah satu ulama Sunni yang disegani di dunia Arab. Mantan anggota Ikhwanul Muslimin ini sekarang tak berafiliasi dengan organisasi apa pun. Namun demikian, UOIF yang mengundang Qardhawi adalah satu dari dari tiga organisasi Muslim terbesar di Perancis.

Menurut Reuters, UOIF juga memiliki hubungan dekat dengan Ikhwanul Muslimin. Upaya pemblokiran ini diduga terkait dengan kejadian pembunuhan yang dilakukan seorang pria asal Aljazair yang disebut-sebut terinspirasi Alqaidah. Pembunuhan tersebut terjadi ketika kampanye pemilihan presiden di Perancis. 

Qardhawi sempat pula dituduh membuat pernyataan anti-Semit. Akibat pernyataannya itu, ia sempat dilarang memasuki Inggris pada 2008. Dia pun telah dilarang memasuki Amerika Serikat sejak 1999.

Akhir-akhir ini, Sarkozy sangat peka dengan isu yang menyangkut Islam dan Muslim. Salah satu aturan yang diajukan Sarkozy adalah hukuman penjara bagi mereka yang ketahuan berulang-ulang mengakses situs yang mempromosikan kebencian dan teror.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement