Rabu 28 Mar 2012 08:03 WIB

Majelis Ahl al-Bait Iran Kutuk Fatwa Saudi

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Wilayah Arab Saudi.
Foto: Al-Jazirah
Wilayah Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -— Majelis Dunia Ahl al-Bait Iran mengutuk fatwa terbaru (Keputusan agama) yang dikeluarkan oleh pejabat keagamaan Arab Saudi. Fatwa itu menyerukan penghancuran semua gereja di Semenanjung Arab.

Fatwa ini diturunkan oleh Mufti Agung Sheikh Abdulaziz Al al-Syaikh sebagai respon organisasi masyarakat sipil Kuwait yang diusulkan untuk konstitusi Kuwait baru. Konstitusi itu tentang sebuah artikel baru yang akan melarang pembangunan gereja-gereja baru di Arab Saudi dan hal itu telah disetujui oleh parlemen, pekan lalu.

"Pertama-tama, mufti Wahhabi tidak mewakili Islam. Dunia harus tahu bahwa agama yang sekarang sedang dipublikasikan di Arab Saudi tidak benar Islam," kata Majelis Dunia Ahl al-Bait dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh Ahl al-Bait News Agency (ABNA), Selasa (27/3) seperti dikutip Press TV.

Pernyataan itu menambahkan bahwa isi fatwa baru itu bertentangan dengan perintah Allah serta tradisi Nabi Muhammad SAW dan keturunannya. Karena itu, fatwa itu ditolak, tidak hanya oleh warga Syiah, tetapi juga oleh Muslim Sunni.

Majelis Dunia Ahl al-Bait mencatat, sepanjang sejarahnya, Islam telah hidup berdampingan dengan umat Kristen dan Yahudi. Fatwa seperti ini tidak pernah dikeluarkan oleh Nabi Islam saw, keturunannya, dan khalifah Islam selanjutnya.

"Karena itu, mufti agung Wahhabi telah mengeluarkan fatwa yang tidak dalam lingkaran yurisprudensi Islam dan belum pernah dikeluarkan oleh pusat-pusat ilmiah umat Islam yang besar," tambahnya. Majelis menyatakan bahwa fatwa tersebut juga merupakan intervensi yang jelas dalam urusan internal negara-negara muslim lainnya, karena mufti Saudi fatwanya tidak terbatas ke perbatasan Saudi tapi sudah termasuk Semenanjung Arab secara keseluruhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement