Selasa 03 Apr 2012 01:12 WIB

Berdalih Awasi Teroris, Intelijen Inggris Pantau Internet dan Telepon

Bendera Inggris
Bendera Inggris

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON---Inggris akan mengizinkan salah satu lembaga intelijennya memantau semua saluran telepon, teks, surat elektronik dan kegiatan "daring" (dalam jaringan) di negeri itu guna membantu menangani kejahatan serta serangan gerilyawan fanatik, kata Kementerian Dalam Negeri. "Dinas kepolisian dan keamanan harus bisa memperoleh data komunikasi dalam kondisi tertentu guna menyelidiki aksi teror dan kejahatan serius dan melindungi masyarakat," kata juru bicara Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan yang diusulkan sudah mengundang kecaman keras, bahkan dari dalam Partai Konservatif, yang berkuasa, dan dicap sebagai penolakan hak privasi serta pribadi. "Apa yang belum dijelaskan oleh pemerintah secara pasti adalah mengapa mereka bermaksud menguping percakapan kami semua bahkan tanpa surat izin dari hakim, yang sudah biasa terjadi," kata anggota Parlemen David Davis kepada BBC News. "Itu adalah perluasan yang tak perlu atas kemampuan negara untuk mengintai rakyat biasa," kata Davis sebagaimana dikutip Reuters.

Peraturan baru itu diperkirakan diumumkan dalam pidato penetapan agenda dewan legislatif yang disampaikan oleh ratu pada Mei. Saat ini, berbagai lembaga Inggris dapat memantau percakapan telefon dan surel (surat elektronik) orang tertentu yang mungkin sedang diselidiki setelah memperoleh persetujuan menteri. Namun, perluasan kebijakan tersebut hingga menjangkau semua warga dapat dipastikan akan membuat marah pegiat kebebasan masyarakat.

Perusahaan Internet akan diharuskan memasang perangkat keras yang akan memungkinkan Markas Perhubungan Pemerintah (GCHQ), yang disebut sebagai lembaga "pendengar" elektronik, memiliki akses seketika pada data komunikasi.

Peraturan baru itu takkan mengizinkan GCHQ mengakses isi surel, komunikasi telefon atau pesan tanpa surat perintah pengadilan. Namun peraturan tersebut akan mengizinkannya melacak siapa orang atau kelompok yang melakukan kontak, seberapa sering mereka berkomunikasi dan berapa lama.

Surat kabar The Sunday Times, yang pertama kali melaporkan berita tersebut, menyatakan sebagian perincian usul itu diberikan kepada anggota Perhimpunan Penyedia Layanan Internet Inggris pada Maret.

"Sebagaimana ditetapkan di dalam Kajian Keamanan dan Pertahanan Strategis, kami akan menetapkan sebagai peraturan segera setelah waktu parlemen memungkinkan untuk memastikan bahwa penggunaan data komunikasi cocok dengan pemerintah," kata juru bicara Kantor Dalam Negeri.

Setiap perubahan peraturan yang diusulkan tampaknya akan menghadapi penentangan kuat di kedua majelis di Parlemen Inggris. Usul serupa dipertimbangkan oleh Partai Buruh, yang berkuasa, pada 2006 tapi ditinggalkan setelah menghadapi penentangan keras dari Partai Konservatif dan Liberal --mitra senior di dalam koalisi yang berkuasa.

Peraturan yang diusulkan itu dapat mencerminkan US Patriot Act, yang secara kontroversial diberlakukan enam pekan setelah 11 September 2001, untuk memperluas wewenang pemerintah guna memantau kegiatan komunikasi warganya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement