Jumat 06 Apr 2012 09:14 WIB

Pesawat Tak Berawak AS Dilarang Beroperasi di Afghanistan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Didi Purwadi
pesawat tak berawak AS lencarkan serangan di pakistan
Foto: mitly
pesawat tak berawak AS lencarkan serangan di pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA - Afghanistan memastikan batas waktu terakhir bagi pesawat tak berawak (drone) milik Amerika Serikat (AS) berada di wilayahnya. Menteri Luar Negeri Afghanistan, Zalmay Rasool, mengatakan kepada televisi Al Jazeera, Kamis (5/4), negaranya tidak akan digunakan kembali lokasi serangan drone AS bagi negara-negara tetangga setelah pasukan tempur NATO hengkang pada akhir 2014.

"Tanah Afghanistan tidak akan digunakan melawan negara manapun di kawasan ini," kata Rasool yang dilansir Presstv, Jumat (6/4). Dalam wawancara itu, Rasool menolak mentah-mentah kemungkinan apakah Washington akan diizinkan kembali untuk meluncurkan serangan drone ke Pakistan setelah penarikan pasukan AS dan NATO.

Selama ini, AS telah mengoperasikan drone untuk melancarkan serangan rudal mematikan terhadap pejuang al Qaida di Pakistan sejak 2004 hingga 2010. Menurutnya, kehadiran pasukan AS dan NATO yang masih tersisa hanya untuk menjaga keamanan Afghanistan.

"Pasukan ini tidak akan digunakan untuk serangan terhadap negara tetangga di kawasan ini," kata Rasool. Rasool sebelumnya berada di Qatar untuk melakukan pembicaraan mengenai adanya informasi pembukaan kantor perwakilan Taliban di Doha, Qatar.

PBB telah mengidentifikasi bahwa AS sebagai negara di dunia yang melakukan pembunuhan dengan menggunakan drone terbesar. Korban tewas terbesar dari drone AS berasal dari warga Pakistan dan Afghanistan. Pengacara HAM PBB menganggap serangan drone itu sebagai "pembunuhan di luar hukum."

Menurut sebuah laporan baru yang diterbitkan oleh Inggris berbasis pada Biro Jurnalisme Investigasi, setidaknya 385 dari korban tewas dari serangan drone AS di Pakistan adalah warga sipil. Selain itu, Biro ini juga mengatakan setidaknya 160 kematian atas serangan ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement