REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA - Pengacara Muslim Nigeria berencana menggugat negara bagian terbesar Lagos untuk membatalkan kebijakan larangan berjilbab di sekolah.
"Keputusan untuk pergi ke pengadilan adalah puncak dari beberapa peristiwa yang mempengaruhi umat Islam terutama kebijakan yang melarang anak-anak perempuan kami mengenakan jilbab ke sekolah," ujar Barrister Adesina Ishaq dari Asosiasi Pengacara Muslim Nigeria (Mulan), seperti dilansir OnIslam.net.
"Kami merasa bahwa umat Islam ditolak hak mereka bahkan di daerah di mana mereka mayoritas." imbuhnya.
Pihak berwenang Lagos telah melarang pemakaian jilbab di sekolah. Pakaian muslim juga dilarang di sebagian barat negara. Ishaq mengatakan pembicaraan dengan pemerintah telah gagal untuk meyakinkan otoritas Lagos untuk membatalkan larangan terhadap jilbab di sekolah.
"Kami diberitahu bahwa anak-anak perempuan kita bisa memakai jilbab sampai ke pintu gerbang tetapi mereka harus melepasnya ketika memasuki lingkungan sekolah mereka," katanya.
"Kami merasa ini adalah sebuah penghinaan dan tamparan pada hak-hak konstitusional yang dijamin agama kita sebagai Muslim. Jadi kami ingin pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini. " ujarnya.
Ishaq menegaskan bahwa umat Islam masih terbuka untuk dialog jika pemerintah bersedia membatalkan kebijakan 'menindas dan diskriminatif'.