Sabtu 14 Apr 2012 08:28 WIB

Serukan Berjihad dan Lawan Kafir, Pria AS Ini Dibui 17 Tahun

Tarek Mehanna
Foto: reuters
Tarek Mehanna

REPUBLIKA.CO.ID, Tarek Mehanna, terpidana berusia 29 tahun, dinyatakan bersalah bulan Desember atas tujuh dakwaan pidana terkait terorisme dan berbohong tentang aktivitasnya. 

Pria yang juga warga Amerika itu dituding berusaha mengikuti pelatihan teroris di luar negeri dan berharap untuk membunuh tentara Amerika di Irak. Akibat dakwaan itu, dia telah divonis hukuman 17 tahun enam bulan penjara.

Mehanna, seorang apoteker, telah ditahan sejak 2009, dan dugaan rencana pembunuhan tidak pernah terlaksana. Dia membantah bahwa ia ingin membunuh orang Amerika, tetapi bersaksi bahwa sebagai Muslim ia harus mempertahankan diri melawan penyerbu asing.

Tim pembela mengatakan Mehanna menggunakan hak kebebasan menyatakan pendapatnya ketika ia menerjemahkan dan memposting di internet manual Alqaidah tentang jihad dan dokumen-dokumen lain yang menyerukan agar umat Islam bangkit melawan kafir dan penindas mereka. Mereka memohon pengurangan hukuman, tapi tim jaksa menuntutnya hukuman penjara 25 tahun.

Tim jaksa mengatakan tujuan Mehanna adalah membunuh tentara Amerika, dan bahwa ia tidak melakukan hal itu hanya karena ia tidak dapat menemukan pelatihan teroris yang ia cari ketika ia berkunjung ke Yaman tahun 2004. Tim pembela mengatakan Mehanna bercita-cita menjadi cendekiawan Islam yang pergi ke Yaman untuk alasan keagamaan.

Saat persidangan berlangsung, kerumunan pendukung menyambut dengan tepuk tangan ketika vonis bagi Mehanna dibacakan di pengadilan federal di kota Boston. 

sumber : voanews
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement