Rabu 18 Apr 2012 09:53 WIB

AS Kurangi Sanksi Ekonomi Myanmar

Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton dan Pemimpin Demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi
Foto: AP Photo
Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton dan Pemimpin Demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Departemen Keuangan AS Selasa (17/4) mengumumkan bahwa pihaknya akan meringankan sanksi-sanksi keuangan terhadap Myanmar untuk memungkinkan organisasi-organisasi non-pemerintah Amerika (LSM) beroperasi di negara ini.

Pemerintah AS akan mencabut sanksi-sanksi keuangan Amerika yang kegiatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan mempromosikan demokrasi di negara Asia Tenggara itu, kata Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan.

Untuk lebih spesifik, kegiatan-kegiatan dibebaskan dari sanksi, yang biasanya dilakukan oleh LSM, termasuk kesehatan, pendidikan, pemerintahan yang baik dan beberapa prakarsa pembangunan non-komersial, kata departemen.

"Ini adalah langkah kita untuk bertindak, jika Anda mau, dalam menanggapi apa yang kita pandang bahwa pemilihan seka parlemen sangat positif," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Mark Toner dalam komentarnya mengenai pengumuman itu.

"Saya pikir Anda akan melihat langkah-langkah lagi seperti yang kita terapkan, apa yang kita letakkan pada 4 April. Anda akan melihat langkah-langkah tambahan," katanya kepada wartawan.

Pada 4 April, Menlu AS Hillary Clinton mengumumkan bahwa Washington akan memudahkan pembatasan keuangan dan investasi di Myanmar, setelah pemilu sela parlemen di negara Asia Tengara itu.

Dia juga mengatakan bahwa Amerika Serikat diperkirakan akan mencalonkan seorang duta besar ke Myanmar secepat mungkin, untuk membentuk misi USAID di negara itu dan untuk mendukung memulihkan program negara dalam rangka Program Pembangunan PBB.

Myanmar mengadakan pemilihan sela parlemen yang bersejarah pada 1 April, di mana partai oposisi pimpinan Aung San Suu Kyi meraih kemenangan besar, memenangkan 43 dari 45 kursi parlemen yang tersedia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement