REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH---Seorang wanita Sri Lanka ditangkap di Arab Saudi atas tuduhan memantrai seorang anak perempuan berusia 13 tahun ketika ia dan keluarganya sedang berbelanja, kata seorang juru bicara kepolisian.
Wanita Sri Lanka itu terancam hukuman mati di negara Arab itu, dimana seseorang yang terbukti melakukan praktik sihir dieksekusi dengan hukuman pancung.
Juru bicara kepolisian Mesfir al-Juayed mengkonfirmasi bahwa rincian mengenai penangkapan wanita itu di media setempat benar.
Harian Okaz mewartakan, seorang pria Saudi melapor bahwa putrinya "tiba-tiba mulai bertingkah aneh, dan itu terjadi setelah ia berada di dekat wanita Sri Lanka itu" di sebuah pusat perbelanjaan di kota pelabuhan Jeddah.
"Ia melaporkan wanita itu kepada pasukan keamanan, meminta penangkapannya, dan satuan khusus yang menangani masalah itu segera datang dan berhasil menangkapnya," kata Okaz dalam laporannya Rabu.
Putusan-putusan pengadilan di Arab Saudi didasari pada penafsiran hakim atas hukum Sharia Islam.
"Hukumannya selalu pemancungan bagi siapa pun yang terbukti bersalah melakukan praktik sihir," kata seorang pengacara Saudi yang juga aktivis hak asasi manusia, Waleed Abu al-Khair.
Pada 12 Desember 2011, seorang wanita Arab Saudi dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah mempraktikkan sihir yang dilarang di negara itu.
Amina binti Abdulhalim Nassar dieksekusi di provinsi wilayah utara, Jawf, karena "mempraktikkan ilmu gaib dan sihir", kata kementerian dalam negeri dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA.
Tidak jelas berapa wanita yang telah dieksekusi di negara gurun itu.