Jumat 20 Apr 2012 10:25 WIB

AS Bebaskan Dua Muslim Uyghur dari Guantanamo

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dewi Mardiani
Penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba.
Foto: Yildiz Yazicioglu/VOA
Penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba.

REPUBLIKA.CO.ID, SAN JUAN - Dua orang muslim Uyghur yang telah ditahan selama hampir satu dekade tanpa tuduhan yang jelas di penjara Teluk Guantanamo, akhirnya dibebaskan pemerintah Amerika Serikat (AS). Keduanya memperjuangan hak diplomatiknya selama hampir 10 tahun untuk dibebaskan, akhirnya dimukimkan di El Salvador.

Militer AS mengonfirmasi kebebasan mereka, Kamis (19/4). Kedua pria Uyghur tersebut adalah Abdul Razakah (30 tahun) dan Hammad Memet (33 tahun). Keduanya ditangkap di Pakistan dan ditahan di Guantanamo selama hampir 10 tahun. Mereka berasal dari daerah Cina yang sedang bergolak.

Mereka dituduh bagian dari gerakan teror dan separatis. Pengacara kedua muslim Uyghur, Susan Baker Manning, mengatakan setelah dibebaskan, keduanya memilih menetap di negara Amerika Tengah, El Salvador. "Kondisi mereka baik dan sangat senang," kata Manning, seperti dilansir The Huffington Post.

AS mengonfirmasi pembebasan mereka dalam sebuah pernyataan singkat. Kantor Urusan Luar Negeri As di El Salvador mengatakan, keduanya dibawa ke negara itu pada Rabu (18/4). Keduanya dibebaskan dari Guantanamo atas dasar kemanusiaan dan sebagai pengakuan pengungsi di masa perang sipil di Cina pada 1980-1992.

Penahanan muslim Uyghur di Guantanamo memberikan efek diplomatik besar bagi pemerintah AS. Pada awal perang Afganistan, AS menahan 22 orang Uyghur dan dikirim ke penjara Guantanamo di Kuba dengan tuduhan keterlibatan dengan Al-Qaidah. Tapi ternyata, mereka bukan teroris, mereka hanya meninggalkan tanah air atas tindakan pemerintah Cina dan mencari kesempatan hidup di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement