REPUBLIKA.CO.ID, LONDON— Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan Inggris dapat mengekstradisi enam tersangka terorisme ke Amerika Serikat, Senin (9/4). Salah satu dari keenam tersangka adalah imam Mustafa Kamal Mustafa atau yang dikenal sebagai Abu Hamza al-Masri. Mereka memutuskan lima dari enam tersangka dipenjara selama sisa hidup mereka dalam penjara yang disebut “super-max”.
Pengadilan menemukan tidak akan ada pelanggaran Paal 3 yang berisi larangn perlakuan tidak manusiawi dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, Jika keenamnya diekstradisi, mereka diperbolehkan selama tiga bulan untuk mengajukan banding. Namun begitu, keputusan itu menyatakan bahwa lima orang tersangka, termasuk Abu Hamza, tidak akan tunduk pada "perlakuan buruk" di Amerika.
Ulama Abu Hamza adalah ulama yang paling terkenal dari semua yang tersangka yang diekstradisi. Dia dihukum karena diduga melakukan pembunuhan dan mengobarkan kebencian rasial. Ia dipenjara di Inggris selama tujuh tahun.
Amerika Serikat menuntutnya 11 tuduhan. Ia dituduh melakukan konspirasi penyanderaan di Yaman pada 1998. Peristiwa tersebut menyebaban empat orang tewas.
Abu Hamza dikenal di Inggris untuk khutbah-khutbahnya yang diselenggarakan di masjid di Finsbury Park, London. Ia kemudian dituduh merencanakan memberikan pelatihan di kamp pelatihan Bly, Oregon, bagian terpencil barat laut AS. Ada dugaan lebih lanjut ia berencana memberi dukungan material kepada teroris di Afganistan.
Abu Hamza pertama kai ditangkap atas permintaan AS pada Mei 2004. Namun kemudian, ekstradisi dihentikan ketika Inggris memutuskan untuk menuntutnya. Pada 2008, Hamza mengajukan banding atas ekstradisi terhadapnya ke Pengadilan di Eropa.