REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH---Seorang pria Arab yang telah dijeblokskan dalam penjara selama tiga tahun pada 1997 harus menghabiskan 12 tahun lagi berada di balik sel demi mendapatkan ampunan dari sang ayah.
Eid al-Sinani (43 tahun) sebenarnya dihukum penjara selama tiga tahun dan 200 cambuk karena memukuli ibu tirinya.
Seperti diungkapkan oleh Musab al-Zahrani, peneliti dari National Society for Human Rights (NSHR), ketika hukuman penjara tiga tahun itu selesai, sang ayah meminta pada hakim agar tetap menahan anaknya dalam penjara ''hingga dia terbukti menuruti ayahnya.'' Hakim setuju dan hukuman penjara 12 tahun harus dijalani Sinani hingga kini.
Hakim menilai pembangkangan anak terhadap orangtua pantas dijatuhi hukuman cambuk dan penjara. ''Kami optimistis dia akan dibebaskan karena sudah berada di penjara hampir 16 tahun dan tak ada dakwaan yang jelas. Ini merupakan masalah hukum karena mereka memberi kekuasaan mutlak terhadap sang ayah dan anaknya tergantung pada belas kasihan sang ayah,'' ujar Zahrani.