Rabu 25 Apr 2012 08:03 WIB

PBB: Pemukiman Baru Israel Ilegal

Israel-Palestina/ilustrasi
Foto: theurbn.com
Israel-Palestina/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon pada Selasa mengatakan ia "sangat terganggu" oleh pernyataan Israel bahwa mereka telah mensahkan tiga permukiman di Tepi Barat.

"Sekjen merasa sangat terganggu oleh keputusan Israel untuk secara resmi menerima tiga bangunan terluar di Tepi Barat Sungai Jordan; Sansana, Rechelim dan Bruchin," demikian pernyataan dari juru bicara Ban.

Israel mensahkan permukiman itu melalui dewan kementerian yang diketuai oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. "Sekjen PBB menekankan segala tindak permukiman adalah ilegal menurut hukum internasional. Itu bertentangan dengan hak Israel berdasarkan peta pergerakan dan seruan Kuartet yang berulangkali kepada sejumlah pihak untuk menahan diri dari provokasi," jelas pernyataan itu.

Kuartet diplomatik mengenai Timur Tengah yang terdiri dari PBB, Uni Eropa, Rusia dan Amerika Serikat telah merumuskan peta pergerakan untuk solusi dua negara bagi konflik warga Palestina dan Israel.

Penyelesaian dua negara berarti bahwa warga Israel dapat hidup dengan damai bersama negara merdeka Palestina.

Pernyataan tersebut menambahkan bahwa Ban "kecewa" dengan Israel, yang telah menyetujui sejumlah permukiman baru pada waktu masyarakat internasional berupaya untuk "memulai kembali dialog" antara Palestina dan Israel.

Para pejabat Palestina dan Israel belum memulai perundingan langsung sejak perundingan macet pada September 2010, setelah Israel menolak untuk memperpanjang pembekuan kegiatan permukiman di kawasan Palestina yang dijajah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement