REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH - Seorang Pengacara Mesir yang hendak menunaikan umrah ditangkap di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Pasalnya, ia kedapatan membawa 21.380 pil ekstasi yang ia sembunyikan dalam bungkusan susu bubuk dan dalam dua Mushaf Alquran yang ia simpan di bagasinya.
Duta Besar Mesir untuk Arab Saudi dan Perwakilan Liga Arab, Ahmed Al-Qattan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pengacara Mesir tersebut. Pengacara asal Mesir, Ahmed Al-Gizawi yang memakai nama di paspornya Mohammed Ahmed Tharwat Al-Sayyid ditangkap di Jeddah Selasa (24/4) waktu setempat.
Ia datang ke Saudi dengan menggunakan visa umrah, tapi anehnya ia sama sekali tidak mengenakan pakaian ihram layaknya orang-orang yang menunaikan umrah.
Duta Besar Ahmed Al-Qattan menerangkan bahwa petugas bea cukai Saudi telah menyerahkan kasus Al-Gizawi kepada Badan Pemberantasan Narkoba Arab Saudi. Kedutaan Mesir di Arab Saudi juga telah memberikan otoritas hukum penuh kepada Pemerintah Arab Saudi di Riyadh untuk menjalankan proses hukum menurut hukum yang berlaku di negara setempat.
"Kita berharap hukuman yang diberikan Pemerintah Arab Saudi khususnya kepada warga negara asing bisa dijalankan menurut yang semestinya" tutur Duta Besar tersebut.
Al-Qattan juga menambahkan bahwa Kedutaan Besar Mesir di Arab Saudi siap menyediakan pengacara untuk kasus Al-Gizawi. Berdasarkan hukum setempat, Al-Gizawi terancam hukuman penjara dan cambuk.