Kamis 26 Apr 2012 22:15 WIB

Terdakwa Penghina Islam Minta Pengadilan Baca Kamus

Rep: Agung Sasongko/ Red: Chairul Akhmad
Pengacara insinyur Inggris meminta pengadilan membuka kamus bahasa Inggris.
Foto: Al-Arabiya
Pengacara insinyur Inggris meminta pengadilan membuka kamus bahasa Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI – Pengacara insinyur Inggris yang dituduh menghina Islam meminta pengadilan Abu Dhabi untuk mencari arti kata "Damn" dalam kamus bahasa Inggris. Sang advokat berdalih penggunaan kata "Damn" itu tidak dimaksudkan kliennya untuk menghina Islam.

"Makna pertama untuk kata "Damn" itu dalam kepercayaan Kristen berarti terkutuk, yakni seseorang yang membuat Tuhan murka. Makna kedua "Damn" adalah berupa ekpresi kemarahan," ungkap penerjemah yang diminta pengacara terdakwa dalam keterangan di pengadilan.

Sebagaimana dilaporkan Al-Arabiya, Kamis (26/4), hakim pengadilan Abu Dhabi segera merespons pernyataan penerjemah dengan mengatakan tetap saja hal itu tidak mengurangi makna apa yang dilontarkan terdakwa.

Namun, pengacara keberatan dengan mengatakan bukti itu tidaklah valid. Oleh sebab itu, dia meminta pengadilan menolak kasus tersebut. Tetapi hakim tetap kukuh dan berkata tegas. "Terdakwa harus mengikuti prosedur negara ini. Anda takut jika klien anda akan mengatakan sesuatu yang akan dijadikan bukti," kata hakim.

Seperti diberitakan, JM, seorang insinyur asal Inggris harus mendekam di penjara Abu Dabi gara-gara pernyatannya. Ia terancam penjara satu tahun penjara karena komentarnya yang dianggap menghina Islam dalam sebuah pertemuan. "Kapan kita akan selesai dengan masjid sialan ini," ujar pria itu tanpa disebutkan namanya.

Di hadapan persidangan sebelumnya, sang insinyur berkilah bahwa pernyataannya itu tidak bermaksud menghina Islam. Ia juga mengaku kehilangan kendali selama pertemuan tersebut, karena proyek pengerjaan tamannya berjalan lambat.

Insinyur asal Inggris ini bekerja untuk membuat taman rekreasi di sekitar masjid, yang merupakan bagian dari rencana Kotamadya Abu Dhabi. Seperti diberitakan The National, sang insinyur dilaporkan oleh rekan kerjanya.

Kepada majelis hakim, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghina masjid. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sangat respek dengan Islam dan UAE. "Saya mengatakan itu sebagai bentuk keprihatinan terhadap proyek, karena saya ingin proyek itu selesai secepatnya," ujarnya.

Sementara itu, pengadilan akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa 30 April mendatang. Kemungkinan, pengadilan akan menjatuhkan vonis baru kepadanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement