REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Raksasa jaringan restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) diperintahkan membayar ganti rugi sebesar delapan juta dolar Australia (sekitar Rp 76 miliar) kepada seorang gadis Australia, Jumat (27/4).
Monika Samaan menderita kerusakan otak parah dan kelumpuhan setelah memakan salah satu menu KFC, Twister pada Oktober 2005. Saat itu Monika baru berusia tujuh tahun ketika menyantap Twister bersama keluarganya di sebuah outlet KFC di Sydney.
Tak lama setelah menyantap Twister, ia dinyatakan menderita salmonella encephalopathy, sejenis cedera otak yang berhubungan dengan keracunan makanan dan mengakibatkan infeksi darah. Penyakit tersebut menyebabkan kelainan kognitif, motorik, gangguan berbicara dan kejang.
Bukan hanya Monika yang mengalami keracunan, beberapa anggota keluarga Monika juga menderita penyakit yang sama dengan Monika. Tapi saat itu Monika yang melahap Twister paling banyak.
Mahkamah Agung New South Wales memutuskan kasus tersebut pekan lalu. Jumat ini pengadilan memerintahkan KFC untuk membayar kerugian beserta biaya perkara. Dalam pernyataannya, kuasa hukum keluarga George Vlahakis mengatakan, mereka lega karena akhirnya perjuangan mereka membawa hasil.
"Penyakit dan keterbatasan Monika sangat melelahkan bagi keluarga," kata dia.
Monika kini sudah beranjak dewasa. Usianya kini menginjak 14 tahun. Keluarga mulai kesulitan mengangkatnya dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Apalagi keluarga juga memiliki tanggung jawab menjaga adik-adik Monika. Menurut Vlahakis, kompensasi dari KFC sangat diperlukan.
Pekan lalu, KFC berencana akan mengajukan banding tapi hingga kini belum dilakukan. Selama persidangan, hakim Stephen Rothman mengatakan ayam yang dijual terkontaminasi penyakit akibat kelalaian satu atau lebih pegawai KFC. Pegawai tersebut dinilai lalai dalam menyiapkan makanan.