REPUBLIKA.CO.ID, GENT - Pasangan Belanda terbukti telah membeli bayinya secara mencicil. Hal ini terungkap dalam sebuah proses pengadilan pada Senin (30/4) terhadap orang tua biologis serta nenek sang bayi.
Pasangan Belanda tersebut telah membayar 7.500 euro secara berangsur, seperti telah disepakati, untuk mendapatkan J., nama sang bayi. Jaksa penuntut umum keheranan menanggapi fakta tersebut, ungkap media di Belgia.
Sang jaksa mengatakan, bayi tersebut dijual layaknya sebuah lemari es. Tahun lalu, orang tua angkat bayi tersebut telah dijatuhi hukuman Delapan bulan penjara, dan denda sebesar 1.000 euro serta wajib kerja selama 240 jam di Zwolle, Belanda.
Orang tua biologis J. yang berasal dari Gent, Belgia, dan neneknya harus bertanggung jawab atas perdagangan dan penyerahan anak kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya.