REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Dewan Keamanan PBB telah memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap tiga perusahaan Korea Utara terkait peluncuran roket yang gagal bulan lalu. Hal itu dikemukakan Susan Rice, wakil tetap AS untuk PBB, Rabu.
"Pagi ini, komite 1718, Komite Sanksi Korea Utara, telah mencapai kesepakatan mengenai sanksi baru sebagai konsekuensi atas peluncuran peluru kendali mereka beberapa pekan lalu," kata Rice kepada wartawan di luar ruang Dewan Keamanan PBB.
Sanksi tersebut, kata Susan, termasuk pembekuan aset.
"Sanksi-sanksi baru itu termasuk penunjukan dan pembekuan aset tiga perusahaan Korea Utara yang terlibat dalam program-program gelap peluru kendali dan nuklir mereka," kata diplomat AS itu.
Sanksi-sanksi tersebut pertama kali dibuat pada pada tahun 2006 sebagai pembatasan terhadap Korea Utara di bidang ekonomi dan pengujian nuklir. Namun dalam perjalanannya sanksi itu terus direvisi.
"Termasuk memperbarui daftar rezim kontrol teknologi peluru kendali dan kelompok pemasok nuklir," tandas Rice.