REPUBLIKA.CO.ID, Selama bulan April lalu, Israel melarang pengumandagan suara adzan sebanyak 63 kali waktu shalat.
Ketua Kementerian Wakaf Palestina di Hebron, Zaid Al-Jakbari dalam pernyataan persnya menegaskan bahwa pelarangan itu dilakukan Israel dengan alasan mengganggu warga pemukim Yahudi yang ada di wilayah dekat masjid yang mereka rampas.
Al-Jakbari mengecam tindakan Israel yang sewenang-wenang ini yang melecehkan rumah ibadah. Ia menilai bahwa tindakan Israel ini sebagai tindakan lancang terhadap agama langit dan kebebasan beribadah yang dijamin oleh syariat agama dan undang-undang internasional.
Ia menegaskan bahwa Israel sengaja menempuh cara-cara seperti ini sebagai politik sistematis untuk memperkuat penguasaan atas bagian-bagian penting masjid itu. Padahal urusan masjid itu adalah urusan umat Islam Palestina murni dimana Yahudi tidak boleh ikut campur.