Sabtu 05 May 2012 21:39 WIB

Aktivis Pembela Tanah di Vietnam Dihukum

Bendera Vietnam
Bendera Vietnam

REPUBLIKA.CO.ID,HANOI -- Pengadilan tinggi Vietnam menolak banding aktivis pembela hak atas tanah. Penolakan ini berakibat, Nguyen Ngoc Cuong, 56 tahun dan putranya Nguyen Ngoc Tuong Thi, dihukum tujuh tahun penjara. Keduanya dihukum karena menyebarluaskan propaganda anti-pemerintah.

Kedua aktivis ini dihukum sejak tahun 2011 di provinsi Dong Nai, Vietnam Selatan karena menggunakan forum online 'mengubah kebijakan-kebijakan negara dan partai'.

"Karena permohonan banding tidak memiliki hal-hal yang meringankan, pengadilan memutuskan akan tetap menghukumnya tujuh tahun penjara,'' demikian judul surat kabar Partai Komunis Nhan Dhan.

Namun surat kabar tersebut menyebutkan, Nguyen Ngoc Tuong, dikurangi hukumannya enam bulan menjadi satu setengah tahun penjara.

Kedua orang itu mempelopori kampanye mereka atas nama para petani yang terlibat dalam percekcokan dalam sengketa-sengketa tanah dengan pihak berwenang lokal, satu masalah yang peka di Vietnam.

Kedua orang itu ditahan Maret 2011 karena menyebarkan lebih dari 1.200 pamplet anti-pemerintah, memberikan uang kepada para pemerotes dan menyiarkan wawancara online yang mengecam pemerintah komunis.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement