REPUBLIKA.CO.ID, JENIN -- Mahkamah-mahkamah Israel selama dua hari ini mengeluarkan vonis berbeda-beda terhadap 50 buruh Palestina dari Tepi Barat. Kebanyakan mereka dari wilayah Jenin dengan tudingan bekerja di wilayah Palestina jajahan tahun 1948 tanpa dokumen kerja dari pemerintah penjajah Israel.
Dalam salinan pernyataan persnya yang diterima oleh infopalestina, Komite Tawanan Palestina di Jenin menyebutkan bahwa militer Israel selama dua hari lalu mengajukan pengadilan atas 50 buruh Palestina. Pengadilan secara cepat digelar di Haifa, Yafa dan Nazaret.
Mahkamah-mahkamah Israel memberikan sanksi denda uang antara 500 hingga 2000 Syekel. Dakwaannya adalah masuk wilayah Palestina jajahan tahun 1948 tanpa dokumen resmi.
Komite mengisyaratkan bahwa empat dari buruh Palestina itu mendapatkan vonis selama dua bulan penjara dan denda sebesar 4000 syekel. Mereka sudah dipindahkan ke tahanan keamanan. Padahal, mereka ditangkap di bengkel bangunan di kota Haifa karena tidak mengantongi izin kerja.