Ahad 06 May 2012 17:36 WIB

Lima Terdakwa Serangan 11/9 di AS Diadili

Menara WTC saat ditabrak pesawat, 11 September 2001
Foto: AP
Menara WTC saat ditabrak pesawat, 11 September 2001

REPUBLIKA.CO.ID, KUBA -- Lima orang yang dituduh terlibat persekongkolan dalam serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat (AS) didakwa secara resmi terlibat kejahatan yang termasuk pembunuhan dan terorisme. Dalang proses itu Sheikh Mohammed dan empat orang lagi yang didakwa, mengaku tidak bersalah, tetapi akan melakukan permohonan mereka kemudian, dalam sidang-sidang di pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Kelima terdakwa itu akan menghadapi hukuman mati, jika mereka terbukti bersalah atas peran-peran mereka dalam serangan 11 September oleh para anggota jaringan Al Qaida, yang menewaskan 2.976 orang di New York, Washington dan Shanksville, Pennsylvania.

Menurut laporan AFP, Ahad (6/5), para terdakwa dituduh bersekongkol, menyerang para warga sipil, melakukan pembunuhan, dan pelanggaran hukum perang, penghancuran, pembajakan dan terorisme berkaitan dengan serangan itu. Mereka adalah Mohammed (47 tahun), keponakan Pakistannya Ali Abd al-Aziz (Ammar al-Baluchi), Mustapha al-Hawsawi (dari Arab Saudi), dan Ramzi Binalshibh serta Walid Attash (Yaman).

Setelah menolak sidang pengadilan itu selama lebih dari sembilan jam bungkam, Mohammed dan para terdakwa lain, akhirnya menangguhkan permohonan mereka. "Mungkin anda tidak akan dapat melihat saya lagi," kata Binalshibh berteriak dalam sidang itu. Ia mengemukakan kepada Hakim James Pohl, "Anda akan membunuh kami."

Dengan mengenakan baju-baju penerjun dengan beberapa orang mengenakan turban putih, para terdakwa sebagian besar menolak berbicara dengan para pejabat pengadilan. Mereka memandang ke bawah atau berdoa. "Terdakwa menolak menjawab pertanyaan," kata Pohl.

Para terdakwa juga menolak memakai headphone untuk mendengar secara serentak terjemahan dari proses sidang yang diselenggarakan menggunakan bahasa Inggris. Para pengacara mereka mengatakan pihaknya mengingatkan mereka tentang pemeriksaan mereka yang keras.

Sidang itu diselenggarakan setahun setelah Presiden Barack Obama memerintahkan pasukan SEAL Angkatan AS menyerang dan membunuh pemimpinn Al Qaida Osama bin Laden di Pakistan. Kelima terdakwa itu ditahan selama beberapa tahun di pangkalan angkatan laut AS di Kuba Tenggara itu.

Mohammed ditahan tahun 2003 dan selama tiga tahun mendekam di penjara-penjara rahasia CIA di mana ia mengalami pemeriksaan yang kasar. Direktur eksekutif American Civil Liberties Union, Anthony Romero,yang berada di Kuba untuk menghadiri sidang-sidang itu menyebut sistem pengadilan militer itu di bawah standar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement