REPUBLIKA.CO.ID, JERUSALEM -- Mahkamah Agung (MA) Israel menolak permintaan Pemerintah Israel untuk menunda pembongkaran lima bangunan apartemen di sebuah permukiman Yahudi di Tepi Barat. Bahkan, MA memerintahkan bangunan tersebut harus segera dibongkar sebelum 1 Juli 2012 mendatang.
Koalisi pemerintahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu tahun lalu awalnya sepakat, untuk membongkar rumah di Ulpana, yang terletak di pinggir pemukiman Beit El. Pasalnya, pengadilan memutuskan pemukiman tersebut dibangun di atas tanah miliki rakyat Palestina.
Tapi pascapersetejuan tersebut, Netanayu mendapat tekanan dari Partai Likud plus tekanan batin. Koalisi sekutu pro pemukim mengajukan petisi pada pengadilan pada 27 April lalu, untuk menunda pembongkaran selama tiga bulan.
Tapi MA pada Senin (7/5) kemarin menyatakan, meski pemerintah menginginkan untuk melakukan penundaan, tapi pengadilan tetap meminta pemeriksaan lebih lanjut mengenai apakah tanah di pemukiman tersebut dibeli secara sah.
Salah seorang pejabat MA mengatakan, sedikitnya 30 keluarga tinggal di bangunan di pemukiman tersebut. Semuanya merupakan warga keturunan Yahudi yang tinggal di Tepi Barat. Padahal, pemukiman tersebut dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
Palestina khawatir, pemukiman Israel yang dibangun sejak 1967 tersebut akan menyangkal keberadaan mereka sebagai negara yang layak. Hingga saat ini lebih dari 500 ribu pemukim Israel tinggal di tanah Palestina.