Rabu 09 May 2012 12:21 WIB

Yusril Datangi Bareskrim Terkait Kasus Mantan Menkes

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Rabu, terkait kasus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.

"Status beliau (Siti Fadilah, red) sudah selesai diperiksa. Pemeriksaannya memang cepat sekali, satu kali diperiksa kemudian berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Yusril.

Berkas kasus sudah dikirim oleh penyidik Bareskrim seminggu yang lalu dan dilimpahkan ke JPU, hingga saat ini belum dikembalikan ke Bareskrim Polri, ujarnya

"Karena itu memang tidak akan ada pemeriksaan lagi rupanya dan dianggap sudah cukup, kecuali berkas itu dikembalikan oleh jaksa, namun jika dianggap berkas itu belum cukup maka dilakukan penyidikan lanjutan," kata Yusril, menjelaskan.

Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 56 KUHP pidana.

Siti Fadilah diduga terlibat dalam pengadaan alat-alat kesehatan Tahun 2005. Perannya sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.

Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka lain yakni Mulya Hasmy pejabat pembuat komitmen, Hasnawaty selaku ketua panitia pengadaan, M Naguib selaku Direktur Operasional PT Indofarma sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor.

Polri telah menangani kasus di Kemenkes pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa untuk tahun anggran 2005 sebesar Rp15.548.280.000 yang dilaksanakan oleh Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan sistem penunjukan.

Kasus pengadaan alat kesehatan digunakan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa, diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement