Senin 14 May 2012 08:26 WIB

Iran Jatuhi Hukuman Mata-Mata Israel

Bendera Iran
Bendera Iran

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman kepada 13 orang yang dinyatakan bersalah terlibat dalam kegiatan spionase untuk agen intelijen Israel Mossad. Demikian laporan Press TV pada Ahad.

Pengadilan Revolusi Teheran menjatuhkan putusan pada Ahad waktu setempat. Pengadilan menyatakan bahwa para narapidana itu telah terpikat untuk bekerja sebagai mata-mata Mossad melalui jaringan-jaringan televisi satelit mereka yang berbasis di luar negeri. Mereka juga dituding melakukan aksi mata-mata lewat kampanye iklan yang cerdik.

''Para narapidana memiliki 20 hari untuk mengajukan banding terhadap vonis,'' kata kantor berita setengah resmi Iran, Mehr. Perincian putusan itu akan diumumkan setelah konfirmasi oleh pengadilan banding.

Pada 17 April lalu, Kementerian Intelijen Iran mengumumkan bahwa mereka telah menangkap 15 mata-mata dan teroris yang terlibat dalam kegiatan spionase Israel. Mereka dituding terkait dengan sel mata-mata Israel.

Iran telah menuduh Israel melakukan kerja intelijen di wilayah Republik Islam. Bahkan, Iran menyatakan Israel terlibat dalam pembunuhan ilmuwan-ilmuwan nuklir Iran.

Israel dan Barat mencurigai program nuklir Iran. Mereka menuduh Iran melakukan kegiatan persenjataan nuklir dengan kedok program nuklir sipil. Namun, Iran membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Iran mengatakan bahwa kegiatan nuklirnya untuk kepentingan damai.

sumber : Antara/Xinhua-0ANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement