Selasa 15 May 2012 08:51 WIB

Kapal Pesiar Costa Concordia Ganti Rugi Korban Rp 24 Miliar

Rep: Gita Amanda/ Red: Hazliansyah
Penumpang kapal Costa Concordia bersiap untuk melakukan penyelamatan diri
Foto: ABC/Benji dan Emily Smith
Penumpang kapal Costa Concordia bersiap untuk melakukan penyelamatan diri

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS-- Pemilik kapal pesiar Costa Concordia yang mengalami kecelakaan Januari lalu di barat laut Italia, telah membayar ganti rugi pada para korban kapal. Menurut pengacaranya, perusahaan telah mengeluarkan biaya lebih dari dua juta euro atau sekitar Rp. 24 miliar untuk warga Perancis yang menjadi korban kecelakaan.

Pengacara perusahaan raksasa Amerika Serikat Karnaval Corp, pemilik Costa Crociere, Bernard Courtois mengatakan, perusahaan telah membayar biaya ganti rugi pada 235 korban kecelakaan kapal. Masing-masing korban menerima uang sebesar 9000 euro atau sekitar Rp 108 juta.

Saat kecelakaan 32 orang dinyatakan tewas setelah Kapal Costa Concordia terbalik di sekitar barat laut Italia, 13 Januari lalu. Kapal tersebut bermuatan 3.200 penumpang. Sekitar 456 orang penumpang merupakan warga Prancis, kurang lebih 180 orang diantaranya telah menerima pembayaran masing-masing sekitar 11 ribu euro atau sekitar Rp 132 juta.

Menurut Courtois, penyelesaian pembayaran pada 235 korban telah disepakati perusahaan pada 4 Mei lalu. Namun ia juga mengatakan, penyelesaian pembayaran tak berarti menghalangi tindakan hukum lebih lanjut terkait masalah ini.

"Mereka (para korban) tetap bisa menuntut perusahaan jika mereka ingin melakukannya," ujar dia.

Setelah insiden kecelakaan, Costa Concordia menghadapi sejumlah tuntutan hukum oleh korban selamat. Sejauh ini kejaksaan Italia sedang menyelidiki sembilan orang termasuk kapten kapan dan tiga eksekutif kapal, terkait kecelakaan yang menewaskan 32 orang tersebut.

sumber : AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement