Kamis 24 May 2012 05:49 WIB

Ulama Mesir: Haram Beri Suara untuk Pejabat Era Mubarak

Bendera Mesir
Bendera Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, Ulama mengeluarkan fatwa haram untuk memilih dalam pemilu pilpres dengan imbalan uang atau memilih calon-calon yang telah terbukti kefasadannya di rezim Mubarak.

 Hawzah News melaporkan, Syeikh Sotouhi, Sekretaris Jenderal Komite Teinggi Tabligh Islam al-Azhar dan mantan ketua Dewan Ulama Pembimbing Mesir, mengatakan, "Jual beli suara dengan uang atau dengan imbalan lain adalah haram dan Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang menerima uang sogokan, yang membayar, atau yang menjadi perantaranya.

"Orang yang menerima imbalan uang dari membeli atau menjual suara, maka dia telah mengkhianati negara dan bangsanya dan tidak dapat dipercaya. Orang seperti ini tidak layak karena seorang pengkhianat tidak pantas menjadi penguasa. Allah SWT tidak akan menyukseskan makar para pengkhianat dan seperti yang dikatakan Rasulullah, pengkhianatan adalah kedok terburuk,'' ujarnya.

sumber : IRIB/IRNA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement