REPUBLIKA.CO.ID, PALESTINA - Aktivis Palestina Bassem Tamimi, yang dihukum kerena melemparkan batu-batu dan protes tidak sah, dibebaskan pengadilan Israel Selasa (29/5) setelah menerima penangguhan hukuman.
Ia dihukum 30 bulan penjara karena dituduh mendorong para pemuda melemparkan batu-batu. Kini setelah menjalani hukuman 13 bulan, sisa hukumannya selama 17 bulan ditangguhkan selama lima tahun, kata seorang koresonden AFP yang menghadiri sidang itu.
Hakim Eti Ador mengatakan sisa hukuman itu akan dijalankannya kembali jika Tamimi ikut serta dalam setiap tindakan yang "mengganggu ketertiban publik" seperti mendorong orang untuk melemparkan batu-batu atau terlibat dalam kegiatan terhadap pasukan keamanan.
Berbicara dengan AFP segera setelah sidang itu, Tamimi mengatakan hukuman itu tidak akan mencegah dia melakukan kegiatan politik, tetapi mengaku masa hukuman penjara akan membuat sulit kehidupannya.
"Saya merasa bahwa seluruh hidup saya berada dalam pengawasan hakim," katanya. "Hukuman percobaan itu tidak akan mencegah saya untuk melakukan kegiatan tetapi ini akan membuat saya berada dalam satu tekanan."
Tamimi dihukum atas dua dakwaan 20 Mei oleh pengadilan militer Ofer dekat Ramallah, tetapi ia juga dibebaskan dari dua tuduhan lainnya termasuk menghasut dan melawan hakim pengadilan.
Ia ditahan 24 Maret 2011 dan dituduh melakukan unjukrasa ilegal dan menghasut sehubungan dengan serangkaian demonstrasi mingguan di desa Nabi Saleh untuk memprotes para pemukim Yahudi yang merampas tanah mereka.
Bulan lalu,setelah mendekam selama 13 bulan dalam penjara, ia dibebaskan dengan uang jaminan. Meski ia tetap berada dalam tahanan rumah di Ramallah.
Penahanan Tamimi memicu kecaman internasional dengan Uni Eropa mengakui dia sebagai pembela hak asasi manusia, dan Amnesti Internasional mengumumkan dia sebagai tahanan politik.
Hampir seluruh demonstrasi di wilayah-wilayah Palestina dicap sebagai "tidak sah" berdasarkan hukum Israel, yang menyatakan setiap pertemuan 10 orang atau lebih memerlukan satu izin.
Menurut Asosiasi Hak Sipil Israel (ACRI) larangan unjuk rasa dan pengusiran paksa protes damai merupakan "satu pelanggaran nyata peraturan hukum internasional yang dilakukan pihak Israel yang menduduki wilayah itu."