REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Utara menyatakan diri sebagai negara nuklir pekan ini, seperti dikutip dari CNN, Kamis (31/5). Konstitusi sebelumnya yang direvisi terakhir kali pada 9 April 2010 tidak menyebutkan istilah negara nuklir.
Dalam situs Naenara, konstitusi baru tersebut berbunyi Kim Jong-Il telah mengubah Korea Utara menjadi negara yang tidak terkalahkan dengan ideologi politik yang kuat, sebuah negara yang memiliki kekuatan nuklir dan kekuatan militer tak terkalahkan. Situs tersebut memuat konstitusi baru pada Rabu, menurut kantor berita Korea Selatan, Yonhap.
Setelah kematian Kim Jong-Il Desember lalu, negara tersebut merevisi konstitusinya awal tahun ini. Baik Korea Selatan maupun AS dengan cepat menolak klaim tersebut. Kedua negara mengatakan Korut tidak akan pernah menjadi negara nuklir.
"Status negara nuklir harus memenuhi persyaratan dari Perjanjian Nuklir Non-proliferasi (NPT) tetapi Korut sendiri telah mengakui ia bukan anggota NPT," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Korea Selatan Cho Byung-jae, seperti dikutip Yonhap.
Korea Utara sebelumnya mengumumkan kemampuan nuklirnya melalui lembaga penyiaran dan surat kabar yang dikelola pemerintah. Namun, menurut Profesor Choi Jong Kun dari Yonsei University tidak ada deklarasi yang lebih kuat dari sebuah konstitusi.
"Pengumuman itu adalah sebuah penekanan dan tampaknya ditujukan kepada AS dan negara lain yang berkepentingan," ujar Choi.