Senin 04 Jun 2012 05:49 WIB

Jaksa Mesir Ajukan Banding atas Vonis Mubarak

Demo menentang vonis Husni Mubarak
Foto: Reuters
Demo menentang vonis Husni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, Kantor kejaksaan Mesir menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap Presiden terguling Hosni Mubarak, puteranya dan pejabat tinggi keamanan sementara para pemimpin pro-demokrasi menyerukan agar protes jalanan diperhebat setelah vonis kontroversial itu. 

Tim pembela Mubarak juga mengatakan akan mengajukan banding terpisah atas vonis-vonis tersebut.

Hakim ketua menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Mubarak dan mantan menteri dalam negeri Habib al-Adly atas peran mereka dalam pembunuhan ratusan demonstran anti pemerintah selama pemberontakan pada bulan Februari 2011 tetapi mengampuni enam pembantu Mubarak. Keputusan pengadilan hari Sabtu juga membebaskan Mubarak, kedua putranya Gamal dan Alaa, dan lain-lain dari tuduhan korupsi.

Jaksa telah meminta hukuman mati, tetapi hakim mengatakan meskipun Mubarak gagal mencegah kematian tersebut, dia tidak bertanggung jawab langsung.

Ribuan orang turun ke jalan dalam aksi protes yang berlangsung sepanjang malam di Lapangan Tahrir Kairo - pusat revolusi - dan kota-kota lain, menuntut segala sesuatu mulai dari pengadilan ulang sampai hukuman mati bagi Mubarak. Banyak orang marah atas pembebasan dari tuduhan korupsi. Mereka menduga kekayaan besar yang dikumpulkan oleh keluarga Mubarak akan tetap di tangan mereka.

Vonis menambah ketegangan politik yang sudah meningkat sejak perdana menteri terakhir Mubarak maju ke pemilihan presiden putaran kedua yang dijadwalkan akhir bulan ini.

sumber : voa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement