REPUBLIKA.CO.ID, Kerugian yang dialami industri ternak Australia setelah pelarangan ekspor sapi ke Indonesia bisa mencapai lebih dari 200 juta dolar Australia.
Trent Thorne dari firma hukum McCullough Robertson di Brisbane yang mewakili industri ternak Australia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap Departemen Pertanian Australia.
Pengacara tersebut mewakili sejumlah perusahaan ternak di Wilayah Utara, Queensland dan Australia Barat. Menurutnya kliennya masih berjuang pulih dari kerugian yang diderita akibat pelarangan ekspor tahun lalu.
"Pemerintah seharusnya menanggung kerugian para klien saya ini, karena ada di antara mereka yang rugi total dan tidak akan menjual ternak tahun ini," katanya.