REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Seorang pengacara muda Arab Saudi Walid Abu al-Khair dituduh menodai citra monarki dan menghina peradilan di negara tersebut. Jaksa menuduhnya telah memfitnah seorang hakim di Arab, menyesatkan keadilan dan memberi informasi palsu pada organisasi asing.
Namun Abu al-Khair membantah hal tersebut. Ia mengatakan tuduhan terhadap dirinya adalah upaya untuk mencegahnya mengungkap kasus-kasus HAM yang melibatkan kerajaan.
"Mereka ingin menunjukan, mereka dapat dengan mudah menghentikan kegiatan yang jadi hak saya sebagai manusia. Tapi saya percaya saya tak bersalah, saya akan membela diri," kata Abu al-Khair.
Sebelumnya al-Khair memprotes pemenjaraan aktivis tanpa diadili. Tak hanya itu, ia juga memprotes pengucilan perempuan dalam pemungutan suara yang dilakukan oleh kerajaan.
Al-Khair juga termasuk satu diantara 150 aktivis yang menandatangani petisi, yang mengutuk hukuman penjara oleh pengadilan Saudi terhadap 16 aktivis.
Pada 2011, pria 32 tahun tersebut menandatangani petisi tersebut. Ia juga menuntut reformasi politik di kerajaan.
Akibatnya awal Maret lalu, ia dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan keamanan. Ia juga menghadapi serangkaian tuntutan yang berujung denda atau hukuman penjara, jika terbukti bersalah.
Sebelumnya pada April, pengadilan di Riyadh menjatuhi hukuman empat tahun penjara pada aktivis HAM Mohammed al-Bajadi. Ia ditangkap setelah pada Maret 2011 setelah menyuarakan dukungan bagi keluarga yang menuntut pembebasan kerabatnya di penjara.