Kamis 07 Jun 2012 17:51 WIB

MA Mesir Rekomendasikan Pembatalan UU Pemilu

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Dewi Mardiani
Capres Mesir Dr Mohamed Moursi (60) dan  Jenderal (Purn) Ahmed Shafik (70)
Foto: africanglobe.net
Capres Mesir Dr Mohamed Moursi (60) dan Jenderal (Purn) Ahmed Shafik (70)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mahkamah Agung (MA) Mesir merekomendasikan pembatalan dua undang-undang penting, Rabu (6/6). Pembatalan tersebut memungkinkan mantan perdana menteri era Husni Mubarak mencalonkan diri dan membubarkan parlemen. Putusan itu bakal ditentukan pada 14 Juni atau dua hari sebelum pemilihan putaran kedua parlemen.

Pada putaran kedua itu, ada dua orang yang berkompetisi dalam pemilu di Mesir. Keduanya adalah mantan PM Ahmed Shafiq dan kandidat Ikhwanul Muslimin, Mohamed Mursi. Keduanya memenangkan suara terbanyak dalam putaran pertama pada bulan Mei.

Keputusan pengadilan ini akan menjadi kunci yang akan menentukan bagaimana Mesir melewati transisi yang sulit sejak dipimpin miiter selama 60 tahun. Keputusan itu dapat membatalkan UU Pemilu yang disahkan pada April. UU itu melarang pejabat era Mubarak, seperti Shafiq mencalonkan diri sebagai presiden.

Pendapat badan peradilan yang dikenal sebagai komisaris Mahkamah Konstitusi Agung tidak mengikat pada pengadilan. Namun, pendapat itu megindikasikan bagaimana pengadilan bisa memerintah. MA tidak sejalan dengan parlemen Mesir yang didominasi Islamis. "Laporan komisaris Mahkamah Agung Konstitusi menyimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan hukum parlemen tidak konstitusional," kata kantor berita milik pemerintah MENA.

Laporan itu juga menyimpulkan hukum isolasi politik (yang mempengaruhi Shafiq) tidak konstitusional karena menghukum individu hanya berdasarkan asumsi publik dan bukan berdasarkan bukti korupsi politik. Kepala Mahkamah Konstitusi Agung adalah Farouk Soltan yang diangkat saat Mubarak menjabat.

Dewan militer yang memimpin Mesir sejak tahun lalu akan menyerahkan kekuasaan kepada kepala negara baru pada 1 Juli. Para pemilih akan memilih antara kandidat yang merupakan simbol era Mubarak dan kelompok Islam yang ia larang.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement