REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Seorang perempuan Malaysia ditangkap di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, karena Menyelundupkan 4,8 kg sabu senilai 500 ribu dolar AS. Noor Shahidah (47 tahun) ditangkap setelah petugas menemukan sabu tersebut dalam bagasinya, saat ia tiba dari Benin, Afrika Barat, Kamis (7/6), demikian dilaporkan media lokal di Malaysia, Jumat (8/6).
Seorang pejabat bea dan cukai Thailand, Rakop Srisupaat mengatakan, pihaknya menemukan sabu tersebut disembunyikan dalam 11 tas tangan. "Dia menyatakan tas tersebut dibeli di Benin tanpa menyadari terdapat narkoba di dalamnya," katanya. Sabu tersebut diduga akan dijual di Thailand.
Thailand dan beberapa negara di sekitarnya telah mencatat peningkatan rampasan narkoba jenis methamphetamine atau sabu. Meskipun diancam hukuman mati, pada kenyataannya pelaksanaan hukuman tersebut jarang dilakukan di Thailand.