Rabu 13 Jun 2012 11:34 WIB

Ulama Saudi Bolehkan Wanita Suriah Aborsi

Rep: Gita Amanda/ Red: Hafidz Muftisany
Seorang gadis Suriah melemparkan salam V (victory/kemenangan) saat menggelar demonstrasi menentang veto Rusia atas Resolusi Dewan Keamanan PBB soal Suriah di Kedubes Rusia di Doha, Qatar, Selasa (7/2).
Foto: AP/Osama Faisal
Seorang gadis Suriah melemparkan salam V (victory/kemenangan) saat menggelar demonstrasi menentang veto Rusia atas Resolusi Dewan Keamanan PBB soal Suriah di Kedubes Rusia di Doha, Qatar, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH-- Ulama Saudi memperbolehkan wanita Suriah yang hamil akibat diperkosa, melakukan aborsi. Sebab menurutnya perkosaan adalah salah satu kejahatan paling keji pada perempuan.

Konflik kekerasan yang terjadi di Suriah beberapa bulan terakhir membuat banyak wanita Suriah diperkosa. Mereka diduga diperkosa oleh geng seperti milisi atau pasukan yang setia pada Presiden Bashar al-Assad.

Sheikh Ali al-Maliki seorang ulama Arab Saudi menggambarkan, pemerkosaan sebagai salah satu tindak kejahatan paling kejam pada wanita. Ini salah satu kejahatan paling buruk selain pembunuhan.

"Bekas luka tubuh bisa sembuh, tapi bekas luka jiwa akan tertinggal," kata dia, seperti dilansir Al Arabiya.

Fatwa yang dikeluarkan Sheikh Ali merupakan hasil perdebatan sengit. Sebelumnya keluarga korban pemerkosaan mendesak ulama Islam untuk segera mengeluarkan fatwa. Fatwa tersebut terkait pembatalan (aborsi) kehamilan hasil perkosaan.

Mufti Besar Arab Saudi Abdul Aziz al-Sheikh dijadwalkan bertemu dengan Dewan Ulama Muslim Senior beberapa hari kedepan. Pertemuan untuk membawas mengenai fatwa tersebut.

Sheikh Ali menambahkan, menurutnya para ulama di Arab akan mengizinkan aborsi. Mengingat berbagai 'bencana' yang menimpa Suriah. Dimana seorang wanita terhormat diperkosa oleh pria Shabiha, mereka tentu tak menginginkan anak tersebut.

Sementara itu, beberapa sekolah Islam masih memiliki perbedaan pendapat mengenai aborsi ini. Ada yang tetap melarang, karena akan membahayakan sang ibu. Tapi ada juga yang memperbolehkan, apa bila kehamilan juga membahayakan kehidupan si ibu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement