Kamis 14 Jun 2012 04:53 WIB

Petisi untuk Raja: Izinkan Wanita Saudi Mengemudi

Arab Saudi, satu-satunya negara di dunia yang melarang wanita mengemudi (ilustrasi)
Foto: carbonated.tv
Arab Saudi, satu-satunya negara di dunia yang melarang wanita mengemudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH - Ratusan warga Arab Saudi mengirim petisi ke Raja Abdullah. Petisi yang dikirim tepat pada perayaan ulang tahun pertama kampanye Women2Drive, berisi permintaan agar wanita dibolehkan mengemudi.

Penandatangan petisi, yang dilakukan hampir 600 Wanita pada Rabu (13/6) diajukan kepada raja satu-satunya negara yang melarang wanita mengemudi. Salah satu butir didalamnya juga mendorong wanita yang telah mendapat surat izin mengemudian (SIM) dari negara tetangga untuk tak ragu menyetir sendiri ketika dibutuhkan.

Tak hanya itu, mereka juga menyeru kepada kerajaan untuk mendirikan sekolah mengemudi bagi para wanita dan mulai menerbitkan SIM. Meski berisi tuntutan, petisi juga mengucapkan terima kasih kepada Raja Abdullah yang dianggap tokoh reformis 'berhati-hati'.

Memang, dibanding raja-raja sebelumnya, kebijakan Raja Abdullah lebih memberi tempat kepada hak-hak wanita, salah satunya hak memilih dalam pemilu-pemilu kota (setingkat pilkada) pada 2015 nanti.

"Inisiatif kami tak bertujuang melanggar hukum. Kami hanya ingin menikmati hak mengemudi kendaraan seperti wanita-wanita lain di dunia." bunyi petisi yang diteken salah satunya oleh Manal al-Sherif, ikon kampanye yang meluncur di internet pada Juni 2011 lalu. Ia getol menyemangati wanita-wanita Saudi untuk mengacuhkan larangan mengemudi bagi kaum hawa.

Seorang ibu, Najla Hariri, yang dibebaskan setelah ia ditahan dalam waktu singkat karena mengemudi di Kota Jeddah, pada Agustus tahun lalu, menyantumkan namanya dalam petisi itu. Ia mengatakan petisi akan diserahkan ke raja pada Ahad (17/6).  Kemudian Sheima Jastaniah, yang pernah diampuni Raja setelah dijatuhi vonis sepuluh cambukan gara-gara melanggar aturan itu pada September lalu, juga ikut membubuhkan tanda-tanganya.

sumber : AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement