REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Dalam penjagaan ekstra ketat aparat keamanan, Mahkamah Konstitusi Mesir pada Kamis memutuskan pembatalan undang-undang mengenai pelarangan loyalis presiden terguling, Hosni Mubarak, berpolitik.
"Undang-undang tersebut bertentangan dengan kostitusi," kata Majelis Hakim Kontitusi, yang diketuai Moustafa
Hassan Abdullah.
Dengan demikian, mantan Perdana Menteri Ahmed Shafik, calon presiden, yang dianggap sebagai loyalis Mubarak, akan terus bertarung dalam pemilihan presiden tahap kedua pada akhir pekan ini.
Shafik dan calon presiden dari Ikhwanul Muslimin, Mohamed Moursi, lolos dalam pemilihan presiden tahap pertama pada Mei lalu untuk bertarung dalam tahap kedua pada Sabtu dan Ahad.