Sabtu 16 Jun 2012 07:58 WIB

Inilah Hukuman untuk Penghina Nabi Muhammad di Facebook

Facebook
Foto: Reuters/Michael Dalder
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, Alexander Aan diancam 30 tahun penjara setelah dianggap melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di akun Facebook-nya.

Pengadilan di Sumatra Barat menyatakan Alexander bersalah karena menyebarkan informasi yang dapat memicu kebencian dan permusuhan agama.

Dalam account Facebook-nya ia menulis bahwa Tuhan itu tidak ada. Ia juga telah membuat grup ateis di Facebook dan memasang gambar-gambar kartun yang intinya menghina Nabi Muhammad.

 

Aan menerima vonis tersebut dan meminta maaf. "Agama adalah masalah pribadi dan saya minta maaf kepada semua pihak terkait, termasuk keluarga saya, "kata Aan. Aan diduga orang pertama di Indonesia yang harus masuk penjara karena mengaku tidak beragama. 

Pria berusia 32 tahun ini akhirnya divonis penjara 2,5 tahun karena tindakannya itu. Pengadilan Sumatra Barat memutus, Alexander Aan terbukti bersalah melakukan pelecehan agama. Ia menghina Nabi Muhammad, kata hakim.

 

sumber : radioaustralia/rnw
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement