REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN - AS dan Uni Eropa telah mencapai kesepakatan kerangka kerja guna memerangi pornografi dan pelecehan anak di Internet. Kesepakatan itu diumumkan para pejabat senior AS dan Uni Eropa di Copenhagen, Kamis (21/6).
Global Alliance Against Child Sexual Abuse Online memperkokoh kerja sama AS-Uni Eropa untuk memerangi kejahatan dunia maya. Kerjasama itu juga bertujuan melindungi hak serta privasi anak-anak.
Kesepakatan tersebut menetapkan sejumlah kriteria guna membantu semua negara dalam upaya mereka mengidentifikasi dan melindungi korban pornografi anak, dan dalam menyelidiki berbagai kasus pelecehan anak di Internet.
"Internet tak mengenal perbatasan, begitu juga dengan kita dalam menangani ini," kata Menteri Kehakiman Denmark Morten Boedskov, yang merujuk kepada masalah pelecehan anak di Internet.
Komentarnya dikeluarkan dalam taklimat setelah pertemuan tingkat menteri AS-Uni Eropa mengenai urusan kehakiman dan dalam negeri, yang diselenggarakan di Copenhagen pada Kamis (21/6).
Kerangka kerja terhadap pelecehaan anak di Internet diharapkan memperkuat kebijakan AS-Uni Eropa dan kerja sama intelijen guna membantu mengungkap jaringan pornografi anak.
Meskipun kerangka kerja tersebut cuma saat ini hanya berlaku bagi negara Uni Eropa dan AS, ada juga rencana untuk melibatkan negara lain dalam kesepakatan itu, kata Boedskov.
Kerangka kerja tersebut telah dirundingkan oleh Presiden Uni Eropa, Denmar, yang jabatannya berlangsung sampai akhir Juni. Namun Siprus sebagai Presiden Uni Eropa saat ini yang menjabat pada Juli sampai Desember, akan menuntaskan kesepakatan akhir.